For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Bidang Perpustakaan

Also known as: Peraturan Perpusnas 8/2021 · Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemeKamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Bidang Perpustakaan
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date23 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan standar kompetensi jabatan untuk manajemen jabatan berbasis sistem merit di bidang perpustakaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan acuan dalam menyusun standar kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kamus Kompetensi Teknis: Kamus ini digunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
  2. Jabatan yang Dicakup: Jabatan yang termasuk dalam urusan pemerintahan bidang perpustakaan meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
  3. Kompetensi Teknis: Kompetensi teknis terdiri atas penyusunan kebijakan bidang perpustakaan, advokasi kebijakan bidang perpustakaan, manajemen perpustakaan, pengembangan koleksi perpustakaan, pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan, pelayanan informasi dan referensi, pengembangan literasi informasi, pelestarian bahan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
  4. Evaluasi Kamus Kompetensi: Perpustakaan Nasional melakukan evaluasi terhadap Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(-)

(-)