For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jaksa

Also known as: Keppres 2/1981 · Keppres No. 2 Tahun 1981 · Keppres Nomor 2 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 1981Publication Date:19 Februari 1981
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun Jaksa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Februari 1981
Publication Date19 Februari 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, khususnya ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Jaksa yang tidak memangku jabatan Eselon I atau Eselon II.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga Jaksa yang berpengalaman dalam menangani perkara di badan-badan peradilan. Oleh karena itu, batas usia pensiun bagi Jaksa yang tidak memangku jabatan Eselon I atau Eselon II diperpanjang menjadi 58 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tenaga Jaksa yang ada belum mencukupi, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Keputusan ini menetapkan bahwa pemberhentian Jaksa yang telah dilakukan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku.

1. Pemberhentian Jaksa yang telah dilakukan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku.

(-)