on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Also known as: PMK 127/PMK.010/2016 · PMK No. 127/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV). Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Peraturan ini mengatur hak Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak dengan mengungkapkan harta melalui Surat Pernyataan. Harta yang diungkapkan termasuk yang berada di dalam dan luar negeri melalui SPV. SPV didefinisikan sebagai perusahaan yang didirikan untuk fungsi khusus dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif. Wajib Pajak harus mengungkapkan kepemilikan harta dan utang terkait dalam Surat Pernyataan. Tarif uang tebusan ditentukan berdasarkan lokasi dan pengalihan harta. Pengalihan hak atas harta harus dilakukan sebelum 31 Desember 2017 untuk mendapatkan pembebasan pajak penghasilan. Jika tidak memenuhi ketentuan, berlaku ketentuan dalam PMK Nomor 118/PMK.03/2016.