For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2015Publication Date:6 Oktober 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date06 Oktober 2015
Publication Date06 Oktober 2015
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya alokasi penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sebagai dana penguatan modal Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM). Perubahan meliputi penambahan definisi LUPM, perubahan besaran penyertaan modal daerah tahun 2015, dan peruntukan sebagian dana untuk penguatan modal LUPM. Secara substansial, peraturan ini mengubah Pasal 1 dengan menambahkan definisi LUPM, mengubah Pasal 4 mengenai besaran penyertaan modal daerah, mengubah Pasal 5 mengenai rincian penyertaan modal daerah, dan menambahkan Pasal 9A yang mengatur tata cara pengelolaan dana LUPM yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)