For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 1/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2020Publication Date:12 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Effective Date12 Agustus 2020
Publication Date12 Agustus 2020
Place of EnactmentManado

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 3.940.225.396.820,67, belanja sebesar Rp 4.156.494.291.530,00, surplus/defisit sebesar Rp (216.268.894.709,33), serta pembiayaan netto sebesar Rp 412.266.594.686,71.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp 374.514.316.700,79 dan saldo akhir sebesar Rp 195.997.699.977,38.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 9.225.865.203.066,96, jumlah kewajiban sebesar Rp 241.388.260.341,45, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 8.984.476.942.725,51.
  4. Laporan Operasional, yang mencakup pendapatan-LO sebesar Rp 3.650.311.211.147,67 dan surplus/defisit-LO sebesar Rp 383.124.945.557,94.
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 381.760.993.604,79 dan saldo kas akhir sebesar Rp 204.457.763.778,38.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 7.616.912.183.202,11 dan ekuitas akhir sebesar Rp 8.984.476.942.725,51.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)