Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah Direksi Bank Negara Indonesia guna meningkatkan kelancaran pekerjaan bank tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Drt. Tahun 1955, susunan Direksi Bank Negara Indonesia terdiri dari seorang Presiden Direktur, seorang Wakil Presiden Direktur, dan sekurang-kurangnya satu orang Direktur, dengan jumlah anggota Direksi sebanyak-banyaknya lima orang. Dengan adanya penambahan jumlah dan jenis pekerjaan di Bank Negara Indonesia, diperlukan penambahan satu orang Direktur. Sdr. Suprastowo Kertopati, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Muda, diangkat sebagai Direktur baru. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961.