For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 152 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Suprastowo Kertopati Sebagai Direktur Bank Negara Indonesia

Also known as: Keppres 152/1961 · Keppres No. 152 Tahun 1961 · Keppres Nomor 152 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 April 1961Publication Date:22 April 1961
Perbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Suprastowo Kertopati Sebagai Direktur Bank Negara Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1961
Publication Date22 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 2 Drt. Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 5) terkait susunan Direksi Bank Negara Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah Direksi Bank Negara Indonesia guna meningkatkan kelancaran pekerjaan bank tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Drt. Tahun 1955, susunan Direksi Bank Negara Indonesia terdiri dari seorang Presiden Direktur, seorang Wakil Presiden Direktur, dan sekurang-kurangnya satu orang Direktur, dengan jumlah anggota Direksi sebanyak-banyaknya lima orang. Dengan adanya penambahan jumlah dan jenis pekerjaan di Bank Negara Indonesia, diperlukan penambahan satu orang Direktur. Sdr. Suprastowo Kertopati, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Muda, diangkat sebagai Direktur baru. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961.

(-)

(-)