For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III Pada RSUD dr. R Koesma Kabupaten Tuban

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 10/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:15 Februari 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III Pada RSUD dr. R Koesma Kabupaten Tuban
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date-
Publication Date15 Februari 2016
Place of EnactmentTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut. Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dicabut khusus yang mengatur tentang Obyek Retribusi dan biaya tempat khusus parkir pada RSUD dr. R. Koesma Tuban.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III di RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai SPM dan standar profesi, serta meningkatkan kapasitas RSUD. Peraturan ini mencakup tugas dan fungsi RSUD, standar pelayanan minimal (SPM), kebijakan retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan penjaminan, perjanjian kerjasama, ruang lingkup pelayanan kesehatan (pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang kesehatan, dan pelayanan non kesehatan), nama, objek, subjek dan wajib retribusi, prinsip, sasaran, struktur dan penetapan besarnya retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, penyesuaian retribusi, wilayah pungutan, tata cara pungutan dan penagihan, kadaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengelolaan keuangan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas III dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II dan Kelas I masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati yang baru. 3. Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Utama, VIP dan VVIP masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberlakukannya Peraturan Direktur yang baru.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktunya, atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.