For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Pertimbangan Tertentu

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 35/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 35 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2021Publication Date:9 Desember 2021
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Pertimbangan Tertentu
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date16 Desember 2021
Publication Date09 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan pertimbangan tertentu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tarif PNBP: Pelayanan penerbitan KKPR dengan pertimbangan tertentu dikenakan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), atau 25% (dua puluh lima persen). Pengenaan tarif ini dihitung berdasarkan tarif pelayanan penerbitan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. KKPR dengan Tarif 0%: Tarif 0% berlaku untuk pelayanan penerbitan KKPR yang meliputi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, dan Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional yang sumber pembiayaannya murni dari dana APBN dan/atau APBD.
  3. KKPR dengan Tarif 25%: Tarif 25% berlaku untuk pelayanan penerbitan KKPR yang meliputi tanah yang sudah dikuasai oleh pemohon KKPR, dan Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional yang sumber pembiayaannya berasal dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  4. Tata Cara Pengenaan Tarif: Pengenaan tarif PNBP dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik. Jika sistem elektronik tidak dapat melayani, pendaftaran dilakukan secara non-elektronik.
  5. Persyaratan Pengenaan Tarif 0% untuk PKKPR: Pengenaan tarif 0% untuk PKKPR tanpa penilaian dokumen usulan berlaku jika lokasi berada di kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, lokasi usaha yang memerlukan perluasan, tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain dengan KKPR, lokasi dari otoritas/badan penyelenggara kawasan, atau wilayah usaha minyak dan gas bumi.

(-)

(-)