Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk memperkenalkan dan meningkatkan mutu objek pariwisata, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan/melestarikan kebudayaan, mengangkat kekhasan dan citra daerah, memupuk rasa cinta daerah dan tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan nasional, serta mempererat persahabatan antar daerah, regional dan Internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Usaha Pariwisata: Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata (taman rekreasi, taman satwa), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi (hotel, penginapan, villa, guest house), penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (kolam pemancingan, gelanggang permainan ketangkasan, pub, café, bioskop, dunia fantasi, karaoke keluarga), penyelenggaraan pertemuan, konferensi dan pameran (pusat pasar seni, teater terbuka/tertutup, pentas pertunjukan satwa, balai pertemuan umum, sarana dan prasarana olahraga, pusat kesehatan), jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta (gelanggang renang, pemandian alam), spa (pijat kesehatan/refleksi, sauna/mandi uap, potong rambut, salon kecantikan), dan wisata religi.
- Pendaftaran Usaha Pariwisata: Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati melalui SKPD terkait. Bupati atau SKPD dapat menunda atau menolak pendaftaran jika tidak sesuai ketentuan.
- Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi: Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang pariwisata.
- Bentuk Usaha dan Permodalan: Usaha pariwisata yang modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk badan usaha atau perorangan. Usaha patungan WNI dan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Hak dan Kewajiban: Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata memiliki hak dan kewajiban masing-masing, termasuk hak memperoleh informasi, pelayanan, dan perlindungan hukum, serta kewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, dan kelestarian lingkungan.
- Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
- Koordinasi: Pemerintah Daerah melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan.
- Badan Promosi Pariwisata Daerah: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagai lembaga swasta yang mandiri.