For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2016Publication Date:29 Juni 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Masyarakat dan Desa
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date29 Juni 2016
Publication Date29 Juni 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui pemberdayaan masyarakat dan desa. Latar belakangnya adalah perlunya percepatan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan di daerah, terutama di perdesaan, dengan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat, penataan desa, dan fasilitasi kerjasama antar desa.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan, menyusun program perencanaan pemberdayaan masyarakat dan desa, menyediakan anggaran, dan menyiapkan sumber daya manusia untuk pendampingan desa.
  3. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan wilayah (perkotaan, perdesaan, pesisir, daerah tertinggal, perbatasan) dan pemberdayaan desa melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kualitas pemerintahan desa, dan pengembangan BUMDesa.
  4. Fasilitasi kerjasama antar desa oleh Pemerintah Daerah.
  5. Perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa yang mengacu pada program prioritas pembangunan desa.
  6. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa melalui pendampingan desa oleh SKPD terkait.
  7. Peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam memberikan dukungan dan bantuan.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur dan SKPD terkait.

Peraturan ini mengatur asas, tujuan, sasaran, ruang lingkup, wewenang, tanggung jawab, pelaksanaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terkait pemberdayaan masyarakat dan desa di Provinsi Kalimantan Selatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di lingkungan Pemerintah Daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)