on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghindari kenaikan pajak terutang PBB P2 yang signifikan, yang dapat memberatkan masyarakat pada awal pengalihan kewenangan pengelolaan PBB P2 ke Pemerintah Daerah.
Perubahan tarif PBB P2 adalah sebagai berikut:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif PBB P2 dengan kondisi masyarakat dan menghindari beban pajak yang terlalu tinggi, mengingat sebelumnya tarif efektif yang digunakan saat PBB P2 dikelola oleh pemerintah pusat adalah 0,1% untuk NJOP di bawah satu milyar dan 0,2% untuk NJOP di atas satu milyar.