For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:3 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghindari kenaikan pajak terutang PBB P2 yang signifikan, yang dapat memberatkan masyarakat pada awal pengalihan kewenangan pengelolaan PBB P2 ke Pemerintah Daerah.

Perubahan tarif PBB P2 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tarif ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun.
  2. Untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tarif ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif PBB P2 dengan kondisi masyarakat dan menghindari beban pajak yang terlalu tinggi, mengingat sebelumnya tarif efektif yang digunakan saat PBB P2 dikelola oleh pemerintah pusat adalah 0,1% untuk NJOP di bawah satu milyar dan 0,2% untuk NJOP di atas satu milyar.

(-)

(-)