Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah perkembangan penyakit yang tidak mengenal batas wilayah dan dapat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup, serta perubahan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Batang yang sehat dan sejahtera melalui upaya penanggulangan penyakit yang terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis penyakit yang dilakukan penanggulangan: Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular, dan Penyakit Akibat Kerja.
2. Hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam penanggulangan penyakit.
3. Penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular, penyakit tidak menular, serta penyakit potensial wabah, KLB, dan/atau KKMMD.
4. Penyediaan sumber daya kesehatan.
5. Larangan-larangan yang bertujuan mencegah penyebaran penyakit.
6. Pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka percepatan penanggulangan wabah, KLB, dan/atau KKMMD.
7. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
8. Ketentuan penyidikan oleh PPNS.
9. Ketentuan pidana bagi pelanggar.