For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 1/2018 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date24 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017 Nomor 29).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat rincian mengenai:

  • Laporan Realisasi Anggaran, termasuk pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan SILPA.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  • Neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  • Laporan Operasional yang mencakup pendapatan, beban, kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit.
  • Laporan Arus Kas yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir.
  • Laporan Perubahan Ekuitas.
  • Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)