Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Manado melalui penataan organisasi dan tata kerja. Politeknik Negeri Manado (Polimdo) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Struktur organisasi Polimdo terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polimdo, dibantu oleh Wakil Direktur yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Bagian administrasi terdiri dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. Jurusan, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.