For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah

Also known as: Perda Kabupaten Serang 7/2020 · Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:21 Juli 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMadrasah Diniyah Takmiliyah
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date21 Juli 2020
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah Di Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2006 Nomor 722).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab, serta untuk menumbuhkembangkan kehidupan beragama Islam sesuai dengan visi Kabupaten Serang. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, terutama bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah, serta memberikan bimbingan dalam pengamalan ajaran Islam. Ketentuan substansial mencakup jenjang pendidikan (Ula dan Wustha) dan masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dilakukan oleh masyarakat, baik secara mandiri maupun terpadu dengan satuan pendidikan lainnya. Setiap anak beragama Islam di Sekolah Dasar negeri atau swasta wajib mengikuti Madrasah Diniyah Takmiliyah Jenjang Ula, dengan pengecualian tertentu. Lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian. Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif kepada tenaga pendidik dan kependidikan, serta pendataan pendidik. Pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kemenag dan Pemerintah Daerah. Masyarakat juga berperan serta dalam pengembangan dan pengawasan kegiatan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Pembiayaan Madrasah Diniyah Takmiliyah bersumber dari masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga lain.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Madrasah Diniyah Awaliyah di Daerah, wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah Di Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2006 Nomor 722), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

(-)