Peraturan Daerah ini mengatur tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab, serta untuk menumbuhkembangkan kehidupan beragama Islam sesuai dengan visi Kabupaten Serang. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, terutama bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah, serta memberikan bimbingan dalam pengamalan ajaran Islam.
Ketentuan substansial mencakup jenjang pendidikan (Ula dan Wustha) dan masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dilakukan oleh masyarakat, baik secara mandiri maupun terpadu dengan satuan pendidikan lainnya. Setiap anak beragama Islam di Sekolah Dasar negeri atau swasta wajib mengikuti Madrasah Diniyah Takmiliyah Jenjang Ula, dengan pengecualian tertentu. Lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian. Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif kepada tenaga pendidik dan kependidikan, serta pendataan pendidik. Pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kemenag dan Pemerintah Daerah. Masyarakat juga berperan serta dalam pengembangan dan pengawasan kegiatan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Pembiayaan Madrasah Diniyah Takmiliyah bersumber dari masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga lain.