on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan pengaturan yang lebih tegas dan rinci terkait minuman beralkohol, yang dianggap membahayakan kesehatan dan ketertiban umum, serta untuk menyesuaikan peraturan dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Perubahan meliputi penghapusan Pasal 16 ayat (4) yang mengatur larangan berjualan di tempat tertentu, perubahan Pasal 20 mengenai larangan produksi, penyimpanan, penjualan, dan/atau pengedaran minuman beralkohol tanpa izin, perubahan Ayat 7 Pasal 26 mengenai penebusan denda sanksi administrasi terhadap ternak yang ditertibkan, perubahan Pasal 33 mengenai sanksi administratif, perubahan Pasal 34 mengenai ancaman pidana, dan perubahan Pasal 35 mengenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berbagai pasal, berupa teguran lisan, teguran tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga diancam dengan pidana kurungan atau denda.