For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1947 tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)

Also known as: UU 10/1947 · UU No. 10 Tahun 1947 · UU Nomor 10 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:5 Mei 1947
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date05 Mei 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921 (Stbl. 1921 No. 498)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947 mencabut Pasal 31 ke II No. 8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (Stbl. 1921 No. 498). Latar belakang pencabutan ini adalah karena pembebasan bea meterai untuk surat-surat pemberitahuan, laporan, dan surat izin terkait pengangkutan, penyimpanan, atau kepemilikan barang dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat itu dan merugikan keuangan negara yang sangat membutuhkan pemasukan. Dengan dicabutnya pasal ini, surat permohonan dan surat izin untuk kegiatan tersebut, yang diajukan kepada Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran, harus dibubuhi meterai tempel seharga Rp 1,50 sesuai dengan Pasal 23 ke I. Hal ini juga berlaku untuk surat izin membawa, memiliki, dan mengisap candu dan lain-lain.

(-)

(-)