on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1947 tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
Also known as: UU 10/1947 · UU No. 10 Tahun 1947 · UU Nomor 10 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947 mencabut Pasal 31 ke II No. 8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (Stbl. 1921 No. 498). Latar belakang pencabutan ini adalah karena pembebasan bea meterai untuk surat-surat pemberitahuan, laporan, dan surat izin terkait pengangkutan, penyimpanan, atau kepemilikan barang dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat itu dan merugikan keuangan negara yang sangat membutuhkan pemasukan. Dengan dicabutnya pasal ini, surat permohonan dan surat izin untuk kegiatan tersebut, yang diajukan kepada Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran, harus dibubuhi meterai tempel seharga Rp 1,50 sesuai dengan Pasal 23 ke I. Hal ini juga berlaku untuk surat izin membawa, memiliki, dan mengisap candu dan lain-lain.