For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 5/2018 · QANUN Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2018 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentBanda Aceh

(-)

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2019. APBK terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.293.142.495.148,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.315.342.495.148,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (22.200.000.000),-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 7.800.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 22.200.000.000,-. Tidak terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA). Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari SiLPA tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Landasan operasional pelaksanaan APBK ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBK.

(-)

(-)