For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 5/2017 · Keppres No. 5 Tahun 2017 · Keppres Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2017Publication Date:23 Februari 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 2017
Publication Date23 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 25 hingga 26 Februari 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama kunjungan tersebut. Dalam pelaksanaan tugas ini, Wakil Presiden harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Presiden. Penugasan ini berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)