For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 4/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Inactive
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK-POKOK PENGELOLAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentOndong Siau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2011 ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, dan transparan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. - **Sumber Penerimaan Daerah:** Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. - **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA).

(-)

(-)