Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2011 ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, dan transparan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
- **Sumber Penerimaan Daerah:** Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA).