For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Also known as: Kepmen KKP 5/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 5/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2014Publication Date:27 Januari 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Januari 2014
Publication Date27 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.38/ΜEN/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Keputusan Menteri ini menetapkan sebagian perairan Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan sekitarnya dengan luas keseluruhan 3.355.352,82 hektar, meliputi wilayah Perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas 557.837,40 hektar, serta wilayah Perairan Pulau Timor-Rote-Sabu-Batek dan sekitarnya seluas 2.797.515,42 hektar. Peta dan batas koordinat Taman Nasional Perairan ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan sekitarnya.

(-)

(-)