on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penanganan Gugatan Perdata Aset Tanah dan/atau Bangunan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 8/2014 · Permenhan No. 8 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menangani gugatan perdata terhadap aset tanah dan/atau bangunan milik Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengamanan Barang Milik Negara (BMN) melalui penanganan bersama antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tanggung jawab Menteri Pertahanan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan dalam mengamankan aset tanah dan/atau bangunan secara fisik, administrasi, dan hukum. Pengamanan hukum mencakup penanganan gugatan di pengadilan hingga upaya hukum Peninjauan Kembali. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penanganan gugatan, termasuk koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, penyediaan alat bukti, dan penyimpanan salinan putusan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembiayaan penanganan gugatan yang dibebankan pada anggaran masing-masing satuan kerja terkait.