Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran menunjukkan surplus sebesar Rp 41.759.902.700,00 setelah pendapatan mencapai Rp 1.549.709.105.117,00 dan belanja sebesar Rp 1.507.949.202.417,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 122.569.355.958,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat total aset sebesar Rp 2.342.476.422.645,48. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 175.388.369.298,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.