Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah potensi retribusi pelayanan pasar sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum dan perlunya pengaturan tarif retribusi yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pasar dipungut atas jasa pelayanan pasar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Objek retribusi adalah setiap pemanfaatan fasilitas pasar seperti Toko, Ruko, Kios, Los, Pelataran, dan Ruang Terbuka Non Pelataran yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan fasilitas pasar dan wajib membayar retribusi sesuai tarif yang berlaku.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas/klasifikasi tempat, jasa usaha, serta fasilitas.
- Prinsip Penetapan dan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bangunan/fasilitas, seperti Toko/Ruko, Kios, Los, Pelataran, dan Ruangan Terbuka Non Pelataran.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke kas daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.