Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan jasa konstruksi yang handal, berdaya saing, serta menciptakan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Kebijakan ini mengatur pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi yang meliputi pembinaan terhadap Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan masyarakat Jasa Konstruksi, serta pengawasan terhadap Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, dan masyarakat Jasa Konstruksi. Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan pada penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah Provinsi dan penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, serta pembinaan kepada masyarakat Jasa Konstruksi melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, dan fasilitasi. Selain itu, diatur pula mengenai sistem informasi Jasa Konstruksi, kerja sama dan sinergisitas, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, forum Jasa Konstruksi, serta pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.