For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 7/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2009Publication Date:10 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date17 Juli 2009
Publication Date10 Juli 2009
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas ini bertugas melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan, komunikasi, dan informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas menyelenggarakan fungsi perencanaan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Perhubungan Darat (dengan Seksi Lalu Lintas dan Prasarana, Angkutan dan Sarana, serta Pengujian Kendaraan Bermotor), Bidang Perhubungan Laut (dengan Seksi Angkutan Laut, Kepelabuhanan, serta Kelaik Kelautan dan Jasa), Bidang Komunikasi dan Informasi (dengan Seksi Informasi dan Pelayanan Pers, Pengawasan dan Perizinan Media, serta Pos Telekomunikasi), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselon jabatan, serta pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)