For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 1/2014 · Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:7 Februari 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date07 Februari 2014
Place of EnactmentTilamuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola aset daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, hingga tuntutan ganti rugi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pembagian Kewenangan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 2. **Ruang Lingkup Kegiatan:** Pengelolaan meliputi seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah. 3. **Hak dan Kewajiban:** * SKPD wajib mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang. * Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG). * Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dilakukan inventarisasi dan dilakukan penyelesaian dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampungkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah yang dalam menjalankan pengelolaan Barang Milik Daerah melalaikan atau melakukan perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang perbuatannya atas Barang Milik Daerah mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi administratif, denda, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian.