Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola aset daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, hingga tuntutan ganti rugi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pembagian Kewenangan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. **Ruang Lingkup Kegiatan:** Pengelolaan meliputi seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah.
3. **Hak dan Kewajiban:**
* SKPD wajib mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang.
* Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG).
* Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.