For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat Beserta Jaringannya di Kabupaten Malang

Also known as: Perda Kabupaten Malang 32/2014 · Perda Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malang Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:7 Agustus 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat Beserta Jaringannya di Kabupaten Malang
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date-
Publication Date07 Agustus 2014
Place of EnactmentKepanjen

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) beserta jaringannya di Kabupaten Malang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dana kapitasi dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014.

Dana Kapitasi yang diterima Puskesmas dari BPJS Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (minimal 60%) dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi besaran ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati atas usulan Kepala Dinas Kesehatan, mempertimbangkan kebutuhan obat, kegiatan operasional, dan tunjangan penghasilan.

Jasa pelayanan kesehatan dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan non-kesehatan dengan mempertimbangkan jenis ketenagaan/jabatan, pendidikan, dan kehadiran. Biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (minimal 30% dari alokasi biaya operasional), dan kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya seperti upaya kesehatan perorangan, kunjungan rumah, operasional puskesmas keliling, bahan cetak/alat tulis kantor, serta administrasi keuangan dan sistem informasi.

Kepala Puskesmas menyusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN (RKA-Puskesmas) setiap tahun, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan. Rencana pendapatan dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah, sedangkan rencana belanja dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung.

(-)

(-)