on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
Also known as: PERPRES 33/2011 · PERPRES No. 33 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2011
PERATURAN INI TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai rekonstruksi historis karena peraturan yang disediakan tidak lagi berada dalam kekuatan hukum.
Informasi pencabutan tidak tercantum dalam naskah peraturan yang diberikan. Berdasarkan dokumen yang dianalisis (Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011) tidak ada pasal tentang pencabutan sendiri. Oleh karena pernyataan awal tugas menyatakan peraturan ini tidak berlaku, tanggal dan instrumen resmi pencabutan tidak dapat ditentukan dari teks ini.
Untuk memastikan tanggal pencabutan, perlu pengecekan sumber resmi seperti Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, atau basis data JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Pemerintah serta kumpulan Peraturan Presiden terbaru.
Tidak dapat diidentifikasi pengganti spesifik berdasarkan naskah ini. Jika peraturan ini benar-benar dicabut, penggantinya kemungkinan berupa:
Peraturan Presiden baru yang menetapkan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air dengan kerangka waktu atau isi yang direvisi, atau
Peraturan Pemerintah / Peraturan Menteri sektoral yang mengintegrasikan unsur-unsur Jaknas SDA ke dalam kebijakan sektoral baru, atau
Peraturan yang lebih tinggi (mis. undang-undang amandemen) yang mengubah tata kelola sumber daya air sehingga menjadikan Perpres ini tidak relevan.
Verifikasi dokumen pengganti perlu dilakukan pada sumber resmi pemerintah.
Berdasarkan teks Perpres 33/2011 yang diberikan, tidak terdapat lampiran amandemen atau riwayat perubahan dalam dokumen itu sendiri. Tidak ada pasal perubahan atau daftar amandemen yang tercantum dalam salinan ini.
Untuk riwayat perubahan formal (amandemen, pencabutan parsial, atau penyesuaian), perlu pemeriksaan arsip perundang-undangan nasional (Lembaran Negara / Berita Negara / JDIH).
Catatan penting: Karena peraturan dinyatakan tidak berlaku, analisis ini bersifat historis dan merekomendasikan verifikasi ke sumber resmi untuk tanggal pencabutan, instrumen pengganti, dan riwayat amandemen.
Catatan: Penjelasan berikut menggambarkan tujuan dan ketentuan substantif dari Perpres 33/2011 pada masa ia berlaku.
Perpres ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yaitu membentuk kebijakan nasional yang menjadi pedoman jangka panjang pengelolaan sumber daya air.
Tujuannya: menetapkan arah strategis nasional untuk pengelolaan sumber daya air selama 20 tahun (2011–2030) agar pengelolaan air terintegrasi, berkelanjutan, adil, dan mengurangi risiko daya rusak air.
Kewajiban:
Hak: Perpres tidak secara eksplisit mencantumkan hak individual, tetapi memberikan hak institusional (mis. hak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah) untuk menggunakan Jaknas SDA sebagai dasar kebijakan dan perencanaan.
Dokumen yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan karena teks adalah naskah asli penetapan. Namun secara umum peraturan kebijakan nasional dapat dicabut karena beberapa alasan berikut (umum dan historis):
Tanpa instrumen pencabutan yang dapat diverifikasi, alasan spesifik pencabutan Perpres ini harus dikonfirmasi dari dokumen resmi pencabut atau peraturan pengganti.
Dampak administratif dan kebijakan: Pencabutan dapat menyebabkan perlunya revisi dokumen rencana strategis kementerian/lembaga, kebijakan provinsi, dan rancangan pola pengelolaan wilayah sungai untuk menyesuaikan acuan baru.
Dampak implementasi di lapangan: Jika tidak ada pengganti yang jelas, ada risiko kebingungan koordinasi antar-instansi, potensi ketidaksinambungan program konservasi atau mitigasi banjir, serta hambatan bagi dunia usaha dan masyarakat dalam merujuk kebijakan nasional.
Dampak hukum: Ketentuan yang sebelumnya mengikat secara administratif (acuan kebijakan) berhenti menjadi acuan, namun hak atau kewajiban yang berbasis pada peraturan sektoral lain tetap berlaku sesuai kerangka hukum yang relevan.
Saran: Untuk menilai dampak pencabutan secara operasional, lakukan inventarisasi kebijakan sektoral yang mengacu pada Jaknas SDA dan identifikasi instrumen hukum pengganti yang mengatur hal serupa.
Catatan: Karena dokumen yang diberikan adalah Perpres pembentuk Jaknas SDA dan peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku, bagian ini membahas mekanisme peralihan yang umumnya relevan secara historis ketika kebijakan nasional dicabut atau diganti.
Jika peraturan kebijakan nasional dicabut, biasanya peraturan pengganti memuat ketentuan peralihan yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Karena Perpres 33/2011 yang dianalisis tidak memuat pasal peralihan (dokumen asli menetapkan kebijakan), dokumen pencabut/pengganti harus ditelusuri untuk mengetahui ketentuan peralihan spesifik.
Transisi efektif biasanya dilakukan melalui langkah-langkah administratif: sosialisasi kebijakan baru, revisi rencana strategis kementerian/lembaga, penyusunan pedoman teknis baru, dan harmonisasi peraturan sektoral.
Percepatan koordinasi antar-instansi (melibatkan Dewan Sumber Daya Air Nasional, kementerian terkait, dan pemerintah daerah) diperlukan agar arah kebijakan baru dapat diimplementasikan tanpa mengganggu layanan publik.
Hak dan kewajiban yang bersumber dari peraturan lain (mis. Undang-Undang No.7/2004, Peraturan Pemerintah sektoral, izin administratif) tetap berlaku meskipun Jaknas SDA dicabut, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh peraturan pengganti.
Kontrak, izin, dan perjanjian yang dibuat berdasarkan kebijakan saat berlaku umumnya tetap mengikat sampai ada ketentuan perubahan atau pembatalan berdasarkan asas kepastian hukum dan ketentuan peralihan pada peraturan pengganti.
Perkara administratif atau sengketa yang sedang berlangsung biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan atau keputusan administratif dibuat. Jika pencabutan mengubah landasan hukum, penyelesaian dapat mengikuti aturan transisi pada peraturan pengganti atau prinsip umum hukum acara administrasi dan perdata.
Untuk sengketa administratif terkait penerapan Jaknas SDA, biasanya penyelesaian dapat melalui mekanisme banding administratif, mediasi instansi, atau pengadilan/komisi terkait, tergantung sifat sengketa.
Rekomendasi praktis: Teliti peraturan pengganti untuk menemukan pasal peralihan yang spesifik; bila tidak tersedia, konsultasikan dengan JDIH atau penasihat hukum administrasi negara untuk penanganan perkara berjalan.
Catatan: Perpres 33/2011 merupakan peraturan kebijakan nasional (Jaknas SDA). Isi teks yang diberikan berfokus pada arah kebijakan dan fungsi akuan strategis; tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus dalam teks tersebut.
Sebagai peraturan kebijakan, Perpres ini cenderung tidak menetapkan sanksi pidana/perdata langsung, melainkan berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan kebijakan sektoral yang dapat berisi sanksi administratif atau teknis pada tingkat kementerian/daerah.
Sanksi substantif terhadap pelanggaran pengelolaan sumber daya air (mis. pelanggaran izin pemanfaatan air, pencemaran, perusakan sumber air) biasanya diatur dalam UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah terkait, atau peraturan menteri dan daerah relevan.
Jika Perpres sebagai acuan dicabut, sanksi yang diatur dalam peraturan lain tetap berlaku. Pembatalan Jaknas SDA tidak otomatis menghapus sanksi administratif atau pidana yang ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan sektoral.
Namun, bila ada peraturan sektoral yang secara khusus bergantung pada Jaknas SDA untuk dasar sanksi, maka perlu dievaluasi apakah dasar norma itu masih kuat atau memerlukan penyesuaian oleh instansi yang berwenang.
Kasus atau proses administratif yang masih berjalan tetap dilanjutkan menurut aturan hukum yang mengatur sanksi tersebut. Jika dasar kebijakan berubah, ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti akan menentukan perlakuan terhadap proses yang belum selesai.
Rekomendasi praktik: instansi penegak/kepatuhan perlu menginventarisasi kasus berjalan dan menilai apakah ada perubahan dasar hukum sehingga memerlukan penyesuaian administratif atau pemberitahuan kepada pihak terkait.
Kesimpulan singkat: Perpres 33/2011, sebagai kebijakan nasional, lebih bersifat pedoman daripada instrumen pemberi sanksi langsung. Sanksi substantif terhadap pelanggaran sumber daya air berasal dari undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya; pencabutan Jaknas SDA tidak menghapus sanksi tersebut kecuali ada ketentuan eksplisit yang mengubahnya.
Catatan akhir: Karena Perpres ini dinyatakan tidak berlaku, seluruh analisis bersifat historis. Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan status perkara/sanksi tertentu) disarankan melakukan verifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, JDIH) atau berkonsultasi dengan unit hukum kementerian terkait.