For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 35 (Civil Aviation Safety Regulations Part 35) tentang Standar Kelaikudaraan untuk Baling-Baling Pesawat Terbang (Air Worthiness Standards : Propellers)

Also known as: Permenhub 84/2015 · Permenhub No. 84 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 84 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2015Publication Date:5 Mei 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 35 (Civil Aviation Safety Regulations Part 35) tentang Standar Kelaikudaraan untuk Baling-Baling Pesawat Terbang (Air Worthiness Standards : Propellers)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date06 Mei 2015
Publication Date05 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran IX *Airworthiness Standards: Propellers* pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 1993 tentang Prosedur, Standard Kelaikan Udara, Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang, Kebisingan Dan Marka Pesawat Udara.

Peraturan Menteri ini menetapkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 35 (CASR 35) tentang Standar Kelaikudaraan untuk Baling-Baling Pesawat Terbang (*Airworthiness Standards: Propellers*). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pemeriksaan dan pengujian baling-baling pesawat terbang sesuai dengan standar kelaikudaraan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan ini memberlakukan CASR 35, yang berisi standar kelaikudaraan untuk baling-baling pesawat terbang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CASR 35 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)