Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan IUJK dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini dan untuk melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi.
3. Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme.
4. Kewenangan Bupati untuk memberikan IUJK dan menunjuk Unit Kerja/Instansi.
5. Prosedur permohonan IUJK, termasuk persyaratan memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU).
6. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk pemenuhan ketentuan teknis, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, dan pelaporan.
7. Kewajiban Unit Kerja/Instansi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Bupati dan Gubernur.
8. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah atau Pejabat/Unit Kerja yang ditunjuk.
9. Kewajiban pendaftaran usaha orang perseorangan dan pemberian Kartu Tanda Usaha Orang Perorangan (KTDUP).