For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 6/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date27 Juli 2017
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan IUJK dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini dan untuk melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan). 2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi. 3. Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme. 4. Kewenangan Bupati untuk memberikan IUJK dan menunjuk Unit Kerja/Instansi. 5. Prosedur permohonan IUJK, termasuk persyaratan memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU). 6. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk pemenuhan ketentuan teknis, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, dan pelaporan. 7. Kewajiban Unit Kerja/Instansi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Bupati dan Gubernur. 8. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah atau Pejabat/Unit Kerja yang ditunjuk. 9. Kewajiban pendaftaran usaha orang perseorangan dan pemberian Kartu Tanda Usaha Orang Perorangan (KTDUP).

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (5) huruf a dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK dapat dikenakan sanksi pembekuan IUJK apabila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar Pasal 10 ayat (4), atau masuk daftar hitam. 4. BUJK dapat dikenakan sanksi pencabutan IUJK apabila melakukan pelanggaran yang telah dikenakan sanksi pembekuan IUJK, tetap melaksanakan pekerjaan saat pembekuan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi. 5. Pelanggaran terhadap pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)