For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Also known as: PERPRES 71/2006 · PERPRES No. 71 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2006Publication Date:5 Juli 2006
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 merupakan peraturan baru yang secara khusus menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara. Perpres ini menetapkan tugas, mekanisme pengadaan, dan aspek pelaksanaan terkait percepatan tersebut.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Perpres ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia menggantikan peraturan Presiden atau peraturan lainnya. Dalam konsideran dan teksnya, Perpres merujuk dan harus dibaca bersama sejumlah peraturan yang lebih tinggi atau paralel (lihat daftar referensi di bawah), namun tidak ada ketentuan yang menegaskan penggantian formal terhadap peraturan tertentu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perpres ini tidak memuat ketentuan yang secara langsung mengubah (amendemen) teks peraturan sebelumnya. Ia memberi penugasan operasional kepada PT PLN dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang sudah ada, sehingga perubahan norma formal terhadap peraturan sebelumnya tidak ditetapkan oleh Perpres ini.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Perpres ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan (ditetapkan di Jakarta pada 5 Juli 2006) dan secara tegas dinyatakan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 (Pasal 5). Oleh karena itu, peraturan ini bersifat time-limited dan penerapan ketentuan-ketentuannya hanya efektif dalam rentang waktu tersebut, kecuali ada perpanjangan atau penetapan kembali oleh peraturan berikutnya.

Referensi Peraturan yang Disebutkan
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah (terakhir dengan PP Nomor 26 Tahun 2006);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk PERUM menjadi Persero;
  • Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahan terakhir terkait Perpres Nomor 8 Tahun 2006);
  • Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.

Kesimpulan singkat: Perpres No.71 Tahun 2006 adalah peraturan baru dengan tujuan penugasan khusus kepada PT PLN untuk percepatan pembangkit batubara. Ia tidak secara tegas mengubah atau menggantikan peraturan lain, tetapi berdiri dalam rangka pelaksanaan dan pengharmonisasian dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi dan relevan. Masa berlakunya terbatas sampai 31 Desember 2009.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Perpres ini dibuat untuk mempercepat diversifikasi energi pembangkit listrik ke non bahan bakar minyak dengan mengutamakan pemanfaatan batubara, serta untuk memastikan ketersediaan pembangkit yang siap beroperasi pada tahun 2009. Selain itu, latar belakangnya mencakup kebutuhan kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah bagi proyek-proyek pembangkit tersebut (Konsideran huruf a dan b).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • PT PLN (Persero) wajib menyelenggarakan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik batubara sesuai lokasi dan jadwal Lampiran (Pasal 1 ayat (1)).
    • Pengadaan pembangunan termasuk pembangunan transmisi terkait (Pasal 1 ayat (2)).
    • PT PLN wajib melaksanakan pengadaan melalui lelang terbuka jika menggunakan dana yang tidak mengikat, dan dapat melakukan pemilihan langsung jika menggunakan dana yang mengikat (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
    • Instansi/pejabat terkait wajib menyelesaikan semua perizinan AMDAL, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, serta proses pengadaan tanah dalam waktu paling lama 120 hari sejak pengajuan pertama (Pasal 2 ayat (3)).
    • PT PLN wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai pelaksanaan pengadaan kepada Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM (Pasal 2 ayat (5)).
    • Menteri Negara BUMN memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan ini (Pasal 3).
    • Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri jika memenuhi syarat kualitas dan harga bersaing (Pasal 4).
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    Peraturan menetapkan prinsip penyelenggaraan pengadaan pembangunan yang harus dipenuhi: efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel (Pasal 2 ayat (4)). Prinsip ini memandu metode pemilihan penyedia dan pelaksanaan proses administratif terkait.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
    • Metode pemilihan penyedia bergantung pada status pendanaan: lelang terbuka untuk dana tidak mengikat; pemilihan langsung dapat digunakan untuk dana mengikat (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
    • Penetapan dan penyesuaian jadwal operasi proyek berada di bawah kewenangan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik (Pasal 1 ayat (3)).
    • Batas waktu 120 hari untuk penyelesaian AMDAL, pembebasan/kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah oleh instansi/pejabat berwenang sejak pertama kali diajukan, sebagai upaya percepatan administrasi (Pasal 2 ayat (3)).
    • Penyelenggaraan pengadaan harus dilaksanakan sesuai prinsip yang telah disebutkan; pelaksanaan diawasi oleh Menteri Negara BUMN (Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3).
    • Penerapan ketentuan penggunaan produk dalam negeri untuk komponen yang kualitas dan harganya memenuhi persyaratan (Pasal 4).
    • Pelaporan berkala (bulanan) oleh PT PLN kepada tiga Menteri terkait sebagai alat kontrol pelaksanaan (Pasal 2 ayat (5)).

Catatan operasional: Lampiran Perpres berisi detail lokasi dan jadwal operasi proyek—informasi itu krusial untuk menentukan proyek mana yang termasuk dalam cakupan penugasan dan untuk menilai beban pelaksanaan oleh PT PLN dan instansi terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Perpres diberlakukan sejak tanggal ditetapkan (5 Juli 2006) dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 (Pasal 5). Oleh karena itu implementasi kebijakan percepatan ini diharapkan selesai atau setidaknya berjalan dalam rentang waktu tersebut. Setelah 31 Desember 2009, ketentuan Perpres ini tidak lagi berlaku kecuali diperpanjang atau diganti oleh peraturan baru.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Perpres tidak memuat ketentuan peralihan yang eksplisit (mis. klausul yang menyatakan bagaimana proyek yang sedang berjalan sebelum berlakunya Perpres harus disesuaikan). Namun secara substansial, penugasan berlaku untuk proyek yang tercantum pada Lampiran; proyek yang tercantum tersebut menjadi objek pelaksanaan PT PLN di bawah ketentuan Perpres.

  • Batas Waktu Penyesuaian
    • Untuk aspek perizinan AMDAL, pembebasan/kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah, instansi/pejabat terkait diwajibkan menyelesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak pertama kali diajukan (Pasal 2 ayat (3)).
    • Secara makro, penyesuaian pelaksanaan proyek diarahkan untuk memenuhi target operasional pada atau sebelum 31 Desember 2009 sesuai jadwal Lampiran.
  • Grandfathering Clauses

    Perpres tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang melindungi usaha/proyek/kontrak lama dari perubahan aturan. Dengan demikian, status proyek lama terhadap ketentuan Perpres harus dianalisis berdasar apakah proyek tersebut tercantum dalam Lampiran atau apakah terdapat peraturan pelaksana lain yang mengatur hubungan hukum proyek sebelum Perpres ini. Secara praktis, bila suatu proyek tercantum dalam Lampiran maka PT PLN diberi penugasan untuk menangani percepatan sesuai ketentuan Perpres.

Kesimpulan singkat: Ketentuan peralihan terbatas: waktu implementasi tegas sampai 31 Desember 2009; ada batas administratif 120 hari untuk penyelesaian perizinan dan pengadaan tanah; tidak ada ketentuan peralihan atau grandfathering yang eksplisit selain penugasan terhadap proyek yang tercantum dalam Lampiran.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi