For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Blitar 5/2013 · Perda Kota Blitar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:16 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Blitar
Effective Date-
Publication Date16 Desember 2013
Place of EnactmentBlitar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 5 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar.

Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur mengenai PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota Blitar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek dan Subjek Pajak:
    • Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
    • Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:
    • Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
    • NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
    • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.
    • Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 dan 0,21% untuk NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000.
  3. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:
    • Pembayaran pajak dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
    • Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif.
  4. Kedaluwarsa Penagihan:
    • Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan, dan ketentuan khusus lainnya terkait PBB-P2 di Kota Blitar.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.