Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur mengenai PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota Blitar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek dan Subjek Pajak:
- Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:
- Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
- Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 dan 0,21% untuk NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:
- Pembayaran pajak dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
- Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif.
- Kedaluwarsa Penagihan:
- Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan, dan ketentuan khusus lainnya terkait PBB-P2 di Kota Blitar.