For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pada Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 4/2010 · Peraturan BPK No. 4 Tahun 2010 · Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2010Publication Date:17 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemeJabatan Fungsional Pemeriksa Pada Badan Pemeriksa Keuangan
LocationBPK RI
Effective Date17 Desember 2010
Publication Date17 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) pada BPK. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan keuangan negara agar dikelola secara transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi para Pemeriksa sesuai dengan nilai-nilai dasar BPK.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan dan tugas pokok Pemeriksa sebagai jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. Tugas pokoknya meliputi penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut, evaluasi, dan pemantauan kerugian negara/daerah.
  2. Pembinaan JFP yang menjadi kewenangan BPK dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal BPK.
  3. Jenjang jabatan dan pangkat Pemeriksa, mulai dari Pemeriksa Pertama hingga Pemeriksa Utama, beserta golongan ruangnya.
  4. Pengangkatan, kenaikan, pembebasan sementara, dan pemberhentian dalam dan dari JFP, termasuk syarat-syarat pengangkatan pertama kali, kenaikan pangkat dan jabatan, serta alasan pembebasan sementara dan pemberhentian.
  5. Peran Pemeriksa dalam JFP, termasuk jenjang peran (Anggota Tim Yunior hingga Pengendali Mutu), pengangkatan dan perubahan peran, serta penugasan peran dalam pelaksanaan pemeriksaan.
  6. Penilaian dan penetapan angka kredit, termasuk unsur kegiatan yang dinilai (unsur utama dan penunjang), komposisi angka kredit, serta proses penilaian dan penetapan angka kredit oleh Tim Penilai Pemeriksa.
  7. Tunjangan JFP dan tunjangan kinerja yang dapat diberikan kepada Pemeriksa.
  8. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksaan, termasuk pendidikan dan pelatihan JFP, pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan, serta pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi peran pemeriksa.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, para PNS di lingkungan BPK yang telah diangkat dalam peran auditor sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap memiliki peran tersebut hingga ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal BPK sesuai dengan Peraturan ini. 2. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 1 Maret 2011. 3. Bagi Auditor yang sedang mengajukan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. 4. Bagi Auditor yang pada saat Peraturan ini ditetapkan sedang menjalani pembebasan sementara dapat diangkat dalam JFP dengan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan perolehan angka kredit selama melaksanakan tugas yang berkaitan dengan JFP. 5. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas sebagai pejabat struktural Eselon IV di bidang tugas pemeriksaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam JFP dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah Sarjana Stata Satu (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai rata-rata baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 6. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Dengan berlakunya Peraturan ini, jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebelum berlakunya Peraturan ini disesuaikan dengan jenjang JFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Ahli Pertama menjadi Pemeriksa Pertama; b. Jabatan Fungsional Auditor Penyelia dan Auditor Ahli Muda menjadi Pemeriksa Muda; c. Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya menjadi Pemeriksa Madya; dan d. Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama menjadi Pemeriksa Utama. 8. Angka kredit yang dimiliki oleh Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar angka kredit yang telah diperolehnya. 9. Pangkat dan golongan ruang Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki. 10. Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK. 11. Pemeriksa Pertama yang penyesuaian jabatannya berasal dari Auditor Pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. 12. Pemeriksa Pertama yang penyesuaian jabatannya berasal dari Auditor Pelaksana Lanjutan melaksanakan kegiatan Pemeriksa Pertama. 13. Pemeriksa Muda yang penyesuaian jabatannya berasal dari Auditor Penyelia melaksanakan kegiatan Pemeriksa Muda. 14. Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu S1/ Diploma IV, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan ini. b. naik pangkat menjadi Penata Muda golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan ini. 15. Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) harus memiliki ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV paling lambat pada akhir tahun 2016. 16. Apabila Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV, maka Pemeriksa yang bersangkutan diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif yang telah dimiliki yang berasal dari kegiatan diklat, pemeriksaan, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang. 17. Apabila sampai dengan akhir tahun 2016 Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV, maka Pemeriksa tersebut tetap menjalankan tugas pemeriksaan sesuai jenjang jabatannya dan memiliki peran paling tinggi sebagai Anggota Tim Senior. 18. Jenjang jabatan/pangkat Pemeriksa yang belum memperoleh ijazah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV, paling tinggi jenjang jabatan Pemeriksa Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d. 19. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa golongan II adalah sebagai berikut: a. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pemeriksa di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan b. Kepala Perwakilan bagi Pemeriksa di lingkungan Kantor Perwakilan BPK. 20. Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b. 21. Usul penetapan angka kredit bagi Pemeriksa golongan II diajukan oleh: a. Pejabat struktural setingkat Eselon III kepada Kepala Biro SDM di lingkungan Kantor Pusat BPK pada satuan kerja Eselon III tersebut. b. Pejabat struktural setingkat Eselon III kepada Kepala Perwakilan BPK di lingkungan Kantor Perwakilan BPK pada satuan kerja Eselon III tersebut.

(-)