Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam menyelenggarakan kewenangan di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah menyelenggarakan urusan dan kegiatan terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati berdasarkan kewenangan daerah. Fungsi Dinas meliputi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan catatan sipil, serta urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendaftaran Penduduk, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Data dan Laporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif, sementara bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data, dan pelaporan. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala.