For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 7/2013 · Perda Kabupaten Pinrang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 November 2013Publication Date:20 November 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date20 November 2013
Publication Date20 November 2013
Place of EnactmentPinrang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Pinrang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah. Tujuannya adalah menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, termasuk program pengurangan dan penanganan sampah. Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat RT, RW, desa, kecamatan, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan TPA sampah.

Masyarakat berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan dan aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan sampah, seperti impor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, dan membakar sampah sembarangan.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.