For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Also known as: Permen ESDM 3/2023 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2023Publication Date:24 Maret 2023
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date27 Maret 2023
Publication Date24 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi energi dan menurunkan emisi gas rumah kaca dalam rangka mencapai net zero emission, serta mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian bantuan berupa potongan biaya konversi kepada penerima bantuan yang merupakan perseorangan, yang dilakukan melalui bengkel konversi.
  2. Biaya konversi paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller.
  3. Nilai potongan biaya konversi adalah sebesar Rp7.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi.
  4. Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 sebanyak 50.000 unit dan tahun anggaran 2024 sebanyak 150.000 unit, yang dapat dievaluasi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
  5. Penerima bantuan dan bengkel konversi memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar dan memelihara sepeda motor konversi serta memberikan layanan purna jual.
  6. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan, bengkel konversi, komponen utama, dan sepeda motor hasil konversi, dengan menunjuk Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
  7. Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pemberian bantuan untuk menilai efektivitas, kemampuan teknis dan keuangan bengkel konversi, kesiapan produsen komponen utama, dan kesesuaian LVI.
  8. Pendanaan pemberian bantuan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(-)

1. Bengkel Konversi yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) diberikan sanksi berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali. 2. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, dapat dilakukan pencabutan penunjukan Bengkel Konversi oleh Direktur Jenderal.