Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang pendapatan dan investasi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta.
- Jenis retribusi jasa usaha terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
- Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
- Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal terjadi bencana, pemberian stimulus, usaha pengentasan kemiskinan, peningkatan perekonomian masyarakat, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.