Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah
Also known as: PP 61/2022 · PP No. 61 Tahun 2022 · PP Nomor 61 Tahun 2022
Status:
Active
•Effective Date:31 Desember 2022•Publication Date:31 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah
Information
TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Modal Badan Bank Tanah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2022
Publication Date31 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta
(-)
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah modal Badan Bank Tanah guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000,00 dan berbentuk tunai sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.