on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1968 tentang Penugasan M. Siregar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ke Swedia, Jerman Barat, Belgia Dan Swiss
Also known as: Keppres 236/1968 · Keppres No. 236 Tahun 1968 · Keppres Nomor 236 Tahun 1968
Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengadakan studi perbandingan mengenai konstitusi, tata tertib, dan prosedur pembuatan produk legislatif di beberapa negara demokrasi. Untuk itu, Wakil Ketua H.P.R.S. ditugaskan melakukan perjalanan dinas ke Swedia, Jerman Barat, Belgia, Swiss, dan Thailand selama satu bulan, mulai 30 Juni hingga 31 Juli 1968. Biaya perjalanan dinas ini dibebankan pada Anggaran Belanja H.P.R.S. Setelah menyelesaikan tugas, yang bersangkutan diwajibkan kembali ke Indonesia dan dalam waktu satu bulan harus menyampaikan pertanggungjawaban pengeluaran serta laporan tertulis kepada Presiden/Pemerintah. Jika pertanggungjawaban keuangan tidak terpenuhi, maka akan dianggap sebagai persekot dana yang diperhitungkan dengan penghasilan/gaji.