For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan

Also known as: Perda Kabupaten Poso 4/2009 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2009Publication Date:14 Agustus 2009
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date19 Agustus 2009
Publication Date14 Agustus 2009
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kabupaten Poso. Badan ini bertugas menyusun kebijakan penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, mengumpulkan dan menyebarkan materi penyuluhan, membina kerjasama, mengembangkan kelembagaan, meningkatkan kapasitas penyuluh, dan memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha.

Tugas Pokok:

  1. Menyusun kebijakan, strategi, dan program penyuluhan kabupaten.
  2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
  3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan.
  4. Melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
  5. Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  6. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan swasta.

Fungsi:

  1. Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha.
  2. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi dan sumber daya lainnya.
  3. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan manajerial dan kewirausahaan pelaku utama.
  4. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi.
  5. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
  6. Menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  7. Mengembangkan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
  8. Meningkatkan kapasitas penyuluh PNS swadaya dan swasta.
  9. Menyelenggarakan penyuluhan.
  10. Mengembangkan kelembagaan penyuluhan.
  11. Pengelolaan pembiayaan penyuluhan.
  12. Pengembangan ketenagaan penyuluhan.
  13. Pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan.
  14. Pembinaan dan pengawasan penyuluhan.

Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat Badan (membawahi Sub Bagian Perencanaan dan Program, Sub Bagian Keuangan dan Asset, dan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum), Koordinator Penyuluh (membawahi Penyuluh Bidang Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan), Balai Penyuluhan Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)