Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.313.200.495.946,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp 1.457.620.231.825,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (144.419.735.879,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp 144.419.735.879,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 193.419.735.879,00 dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 49.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan perhitungan pihak ketiga. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok pinjaman, dan pengeluaran perhitungan pihak ketiga.