For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 247 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 247 Tahun 1964 tentang Penunjukan Achmad Ali, MBA. Sebagai Pembantu Pejabat Presiden Sehari-Hari

Also known as: Keppres 247/1964 · Keppres No. 247 Tahun 1964 · Keppres Nomor 247 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:18 September 1964Publication Date:18 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Achmad Ali, MBA. Sebagai Pembantu Pejabat Presiden Sehari-Hari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1964
Publication Date18 September 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 247 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menunjuk seorang pejabat negara sebagai pembantu Pejabat Presiden sehari-hari selama Penjabat Presiden berada di luar negeri. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pekerjaan Pejabat Presiden dalam situasi di mana Penjabat Presiden harus meninggalkan negara. Saudara Achmad Ali, M.B.A., yang menjabat sebagai Kepala Kabinet Presidium, dipilih untuk posisi ini karena dianggap memenuhi syarat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 18 September 1964.

(-)

(-)