For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau

Also known as: PP 34/1983 · PP No. 34 Tahun 1983 · PP Nomor 34 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 1983Publication Date:7 Desember 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 1983
Publication Date07 Desember 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Batam yang berkembang sebagai daerah industri. Tujuannya adalah untuk menetapkan Batam sebagai Kotamadya guna mendukung perkembangan industri dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Kotamadya Batam dengan memisahkan wilayah Kecamatan Batam dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau. Wilayah Kotamadya Batam dibagi menjadi tiga kecamatan: Belakang Padang, Batam Barat, dan Batam Timur. Pemerintahan Kotamadya Batam dipimpin oleh seorang Walikotamadya yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau. Pemerintahan ini memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan umum dan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Selain itu, instansi vertikal dapat dibentuk sesuai kebutuhan untuk mendukung fungsi pemerintahan dan pembangunan di wilayah ini.

1. Segala peraturan perundang-undangan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, selama belum diubah, diganti, atau dicabut, tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kotamadya Batam, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)