Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang, melalui pembentukan Kota Serang. Tujuan utama adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Kota Serang dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Serang yang meliputi enam kecamatan. Pemerintah Kota Serang akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan ini juga mencakup pengaturan tata ruang wilayah yang harus selaras dengan rencana tata ruang nasional dan provinsi.