on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah
Also known as: Perda Kota Banjar 6/2008 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah dibentuk dengan latar belakang potensi zakat, infaq, dan shadaqah dalam menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan masalah sosial ini merupakan urusan wajib Pemerintah Kota Banjar.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di wilayah Kota Banjar, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan dana tersebut. Subjek hukum dalam peraturan ini adalah orang Islam dan/atau badan hukum milik orang Islam.
Pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah berasaskan iman dan taqwa, kepastian hukum, kesadaran umum, manfaat, kebersamaan, serta produktif rasional. Tujuannya adalah meningkatkan fungsi pranata Islam dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, dan shadaqah, serta meningkatkan daya guna zakat, infaq, dan shadaqah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kota dan kecamatan, mekanisme pengangkatan pengurus, tugas-tugas BAZ, serta pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada berbagai instansi dan lembaga. BAZ bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infaq, dan shadaqah sesuai dengan ketentuan hukumnya.