on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Sikka 6/2019 · Perda Kabupaten Sikka No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berimplikasi pada perubahan pengaturan mengenai Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.
Perubahan meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan Kepala Desa yang bersih dan adil serta menghasilkan pemimpin yang dapat memenuhi aspirasi masyarakat Desa.