For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2024Publication Date:7 Mei 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date14 Mei 2024
Publication Date07 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 1994 Seri D Nomor 79).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Pencabutan ini dilakukan karena materi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Selain itu, pengaturan mengenai penataan ruang wilayah Kepulauan Seribu telah diintegrasikan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(-)

(-)