For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 17/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date-
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Dokter Achmad Diponegoro Putussibau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu, akses, dan pemerataan pelayanan kesehatan di rumah sakit pratama dan puskesmas beserta jaringannya, yang memerlukan dukungan pembiayaan dari masyarakat melalui retribusi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis retribusi yang diatur adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, pos kesehatan desa, pondok bersalin desa, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, rumah sakit pratama, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali orang tidak mampu/miskin dan korban keracunan dalam KLB atau bencana.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan kesehatan.
  5. Struktur tarif terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan.
  6. Penerimaan dari retribusi disetor ke kas daerah, dengan pembagian persentase untuk jasa pelayanan dan jasa sarana yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.