Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 2, yang mengatur tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dengan susunan organisasi yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Ketahanan Pangan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
- Bagian Kelima Pasal 15 dan Pasal 16, yang mengatur tentang Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, termasuk susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, dan empat bidang, serta struktur organisasi yang lebih rinci.
- Pasal 18, yang mengatur tentang Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan, termasuk susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, bidang-bidang, UPTB, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20, yang mengatur tentang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, termasuk susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, dan empat Kepala Bidang, serta struktur organisasi yang lebih rinci.
- Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28 dihapus.